Kriminal
Beranda » Berita » TAUD Ajukan Praperadilan, Soroti Mandeknya Kasus Air Keras Aktivis KontraS

TAUD Ajukan Praperadilan, Soroti Mandeknya Kasus Air Keras Aktivis KontraS

aktivis KontraS, Andrie Yunus,

Arsiran.id, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan atas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026).

Kuasa hukum Andrie, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak menunjukkan perkembangan berarti. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk menguji proses tersebut.

“Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai termohon,” ujar Alif di PN Jakarta Selatan.

Alif mengungkapkan, berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Namun, hingga kini kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Belum ada SP3, tetapi berkas dan barang bukti sudah diserahkan ke Puspom TNI. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Rumah Lansia di Cigadung Bandung, Dua Pelaku Ditangkap

Menurutnya, langkah pelimpahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ia menegaskan, perkara seharusnya tetap diproses melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas karena melibatkan unsur sipil.

“Mekanisme pelimpahan antarinstansi seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP. Artinya, penyidikan oleh kepolisian seharusnya tetap berjalan,” tegas Alif.

Melalui praperadilan ini, pihaknya meminta agar penyidikan dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan. TAUD juga menolak jika kasus ini sepenuhnya ditangani dalam pengadilan militer.

“Kami meyakini kasus ini tidak hanya melibatkan empat orang yang sedang disidangkan. Temuan kami menunjukkan ada sekitar 16 pelaku di lapangan, belum termasuk kemungkinan aktor intelektual maupun pelaku sipil lainnya,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana Awangga Mandek, Kejati Jabar: Jika Tak Ada Bukti Tak Bisa Dipaksakan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *