Arsiran.id, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan atas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026).
Kuasa hukum Andrie, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak menunjukkan perkembangan berarti. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk menguji proses tersebut.
“Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai termohon,” ujar Alif di PN Jakarta Selatan.
Alif mengungkapkan, berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Namun, hingga kini kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Belum ada SP3, tetapi berkas dan barang bukti sudah diserahkan ke Puspom TNI. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Menurutnya, langkah pelimpahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ia menegaskan, perkara seharusnya tetap diproses melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas karena melibatkan unsur sipil.
“Mekanisme pelimpahan antarinstansi seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP. Artinya, penyidikan oleh kepolisian seharusnya tetap berjalan,” tegas Alif.
Melalui praperadilan ini, pihaknya meminta agar penyidikan dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan. TAUD juga menolak jika kasus ini sepenuhnya ditangani dalam pengadilan militer.
“Kami meyakini kasus ini tidak hanya melibatkan empat orang yang sedang disidangkan. Temuan kami menunjukkan ada sekitar 16 pelaku di lapangan, belum termasuk kemungkinan aktor intelektual maupun pelaku sipil lainnya,” pungkasnya.

Komentar