Kriminal
Beranda » Berita » Sengketa Lucky Square Bandung Berlanjut ke Pengadilan, Pemilik Lahan Segel Mal dan Gugat Hasil Lelang

Sengketa Lucky Square Bandung Berlanjut ke Pengadilan, Pemilik Lahan Segel Mal dan Gugat Hasil Lelang

Bandung, Arsiran.id – Sengketa kepemilikan lahan dan proses lelang Lucky Square Mall di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, terus bergulir. Pemilik lahan, Sukmawati, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Bandung sekaligus melakukan penyegelan terhadap kawasan Lucky Square sebagai bentuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim dilelang secara sepihak oleh pihak bank.

Melalui kuasa hukumnya, Hendra Septianus, Sukmawati telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 1254/PDT.G/2026/PA.BADG. Gugatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial yang memperlihatkan ratusan orang mendatangi Lucky Square. Menurut pihak Sukmawati, tanah seluas 8.765 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Lucky Square Mall merupakan hak milik sah kliennya sebagai ahli waris.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat meliputi PT Lucky Sakti, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandung, serta PT Jaring Samudera Indonesia.
Sebagai bentuk klaim kepemilikan, pihak Sukmawati juga memasang spanduk peringatan di depan Lucky Square yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih menjadi milik Sukmawati. Melalui kuasa hukumnya, mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum dan meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan risalah lelang tertanggal 19 November 2024, mengembalikan objek jaminan ke kondisi semula, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp263 miliar.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.

Zulhas Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan, Koperasi Desa Bukan Pesaing UMKM hingga Target Tangani Darurat Sampah

“Kami menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak klien kami atas tanah yang menjadi objek sengketa. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada majelis hakim.” Kata Hendra septianus.

Sementara itu, kuasa hukum PT Lucky Sakti dari Law Office Hawe and Associates, Hery Wijaya, menilai proses pelelangan Lucky Square memunculkan sejumlah persoalan hukum, keadilan, dan penerapan prinsip syariah.

Menurutnya, Sukmawati merupakan pemilik tanah, sedangkan PT Lucky Sakti adalah pihak yang memiliki dan mengelola bangunan berdasarkan hubungan sewa-menyewa. Perbedaan status hukum tersebut dinilai harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi maupun pelelangan aset.

PT Lucky Sakti juga mempertanyakan nilai lelang yang dinilai jauh di bawah harga wajar. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen pada 2016, nilai likuidasi aset disebut mencapai lebih dari Rp279 miliar.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi juga menyangkut aspek kepastian hukum, keadilan, serta penerapan prinsip syariah dalam proses pelelangan. Kami menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.” Tegas Hery Wijaya.

Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Razia, 24 Motor Ikut Diamankan

Namun, objek tersebut terjual melalui lelang dengan nilai sekitar Rp75 miliar, sementara nilai kewajiban yang menjadi dasar eksekusi sekitar Rp53 miliar.

Pihak PT Lucky Sakti menilai selisih nilai tersebut perlu diuji melalui proses hukum. Mereka juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembeli lelang yang beritikad baik tetap harus memperhatikan prinsip kewajaran harga sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Kami mempertanyakan kewajaran nilai lelang karena terdapat selisih yang sangat besar antara hasil penilaian aset dan harga lelang. Hal ini patut diuji dalam proses persidangan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.” Ucap Hery.

Selain itu, perusahaan menyebut sengketa ini berdampak pada keberlangsungan usaha, nasib tenaga kerja, serta penyelesaian kewajiban PT Lucky Sakti kepada PT Wijaya Karya.

PT Lucky Sakti menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan sistem keuangan negara. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Dukungan PETIR Jakarta Timur untuk Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Jalan Tambak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *