Bandung, arsiran.id – Satreskrim polrestabes bandung berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP yang diduga melakukan aksi serupa terhadap dua perempuan di waktu berbeda.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Mei 2026.
“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial RAG (31) saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum dihadang pelaku.
Pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam korban. Setelah itu, korban dibawa ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.
“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital,” ujarnya.
Aksi serupa kembali dilakukan RP pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kali ini, pelaku mengincar seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan.
“Modus yang digunakan sama. Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” kata Dedi.
Di lokasi yang relatif sama di kawasan Babakan Ciparay, korban kembali dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman senjata tajam.
Menurut Dedi, pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban dengan cara ditempelkan ke leher maupun area perut korban.
“Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar Dedi.
Polisi menduga jumlah korban pelaku bisa lebih banyak dari yang telah melapor. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.
“Atas laporan yang masuk saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana untuk tindak pidana pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Dedi.

Komentar