Bandung, arsiran.id – Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mencabut sementara gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Trinusa Travelindo, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 251.
Kuasa Hukum Rolland, Miswar Tomagola, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan untuk menyusun gugatan baru dengan penambahan sejumlah pihak tergugat yang dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan,” kata Miswar saat ditemui di PN Bandung, Selasa (2/6).
Meski demikian, Miswar belum merinci pihak tambahan yang akan dimasukkan dalam gugatan baru tersebut. Ia menyebut proses pendaftaran ulang gugatan kemungkinan dilakukan pada pekan depan setelah menunggu penetapan dari Majelis Hakim.
“Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa nunggu satu minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara,” ujarnya.
Sementara itu, Rolland berharap gugatan baru yang nantinya diajukan dapat dipertimbangkan secara adil oleh pengadilan, terutama terkait penerapan prinsip good corporate governance dalam penanganan kecelakaan kereta api.
“Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar,” kata Rolland.
Sebelumnya, dalam gugatan tersebut, Rolland menyoroti respons PT KAI pascakecelakaan yang dinilai langsung menawarkan opsi refund tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi para penumpang. Ia juga mempertanyakan besaran santunan sebesar Rp 90 juta bagi korban meninggal dunia dan luka-luka yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dalam materi gugatan, Rolland meminta PT KAI membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar untuk keluarga korban serta pengembalian dana tiket senilai Rp 800 ribu yang dibelinya melalui aplikasi perjalanan.

Komentar