Infrastruktur Technology
Beranda » Berita » Perlintasan Maut Bekasi Timur Picu Percepatan Flyover dan Pembenahan Sistem Keselamatan Kereta

Perlintasan Maut Bekasi Timur Picu Percepatan Flyover dan Pembenahan Sistem Keselamatan Kereta

Jakarta, Arsiran.id – Kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang sekitar Stasiun Bekasi Timur memicu respons cepat dari pemerintah untuk membenahi sistem keselamatan perkeretaapian. Peristiwa ini menjadi momentum percepatan penataan perlintasan, termasuk rencana pembangunan flyover dan peningkatan teknologi pengamanan di berbagai titik rawan.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menegaskan koordinasi langsung dilakukan dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Fokus utama saat ini adalah memperketat pengawasan dan penataan seluruh perlintasan, baik yang memiliki izin maupun yang ilegal.

“Kami langsung bergerak melakukan aksi-aksi penting. Prinsipnya, kalau tidak memenuhi syarat keselamatan, akan kami tutup,” kata Bobby di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan pendataan KAI, terdapat sekitar 1.800 perlintasan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh. Upaya pembenahan akan dilakukan melalui pemasangan sistem palang pintu otomatis, sensor pendeteksi kereta, serta pembangunan jalur tidak sebidang seperti flyover dan underpass di lokasi berisiko tinggi.

Bobby juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membuka akses perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat membahayakan perjalanan kereta dan pengguna jalan.

Lewat “Drive Your Future”, inDrive Dorong Generasi Muda Bandung Jadi Pengguna Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

“Perlintasan liar jangan dibuat lagi. Yang sudah ditutup karena tidak memenuhi syarat keselamatan juga jangan dibuka kembali,” tegasnya.

Pengamat transportasi dari Inisiatif Strategis Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menjelaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi tersebut membagi tanggung jawab penanganan berdasarkan kewenangan jalan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Kalau jalan nasional itu tanggung jawab pemerintah pusat. Kalau di jalan provinsi berarti gubernur, dan kalau di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota,” ujarnya.

Namun, menurut Deddy, implementasi di lapangan kerap terhambat keterbatasan anggaran, terutama untuk pembangunan infrastruktur besar seperti flyover atau underpass.

“Nah, tapi karena pembangunan flyover ini sangat mahal atau underpass sangat mahal, jadi pemerintahan daerah tentunya juga tidak sanggup untuk membangun itu sendiri. Makanya perlu creative financing dengan Pemerintah Pusat,” katanya.

Zulhas Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan, Koperasi Desa Bukan Pesaing UMKM hingga Target Tangani Darurat Sampah

Ia menambahkan, selain pembangunan fisik, langkah pembenahan juga perlu menyasar modernisasi sistem keselamatan, seperti penggunaan sensor otomatis, peningkatan kualitas palang pintu, serta penambahan petugas penjaga di titik-titik rawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pendanaan pembangunan flyover akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana untuk proyek tersebut mendekati Rp4 triliun.

“Kalau anggaran kan selalu sumbernya sama, dari APBN. Kita perhitungkan kebutuhan untuk pembangunan flyover ini hampir Rp4 triliun. Demi keselamatan, dan karena kereta api ini sangat penting, anggaran itu akan kita keluarkan. Ini sudah puluhan tahun belum terselesaikan, sekarang saatnya kita lakukan,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah menyiapkan dua pendekatan utama, yakni pembangunan flyover sebagai solusi permanen serta penguatan sistem pengamanan di perlintasan yang masih digunakan.

Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Razia, 24 Motor Ikut Diamankan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *