Arsiran.id, Bandung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, Resbob divonis hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” lanjutnya.
Kasus Berawal dari Live Streaming
Perkara ini bermula dari siaran langsung (live streaming) yang dilakukan Resbob di media sosial saat melakukan perjalanan menuju Surabaya bersama dua rekannya. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa diketahui melakukan siaran sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam siaran itu, Resbob melontarkan pernyataan yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan kelompok Viking. Ucapan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mengungkapkan isi pernyataan terdakwa dalam surat dakwaan.
“Terdakwa mengatakan bonek dan viking sama saja, tapi yang anjing cuma viking, semua orang Sunda anjing,” ujar jaksa di persidangan.
Akibat pernyataan tersebut, masyarakat, khususnya dari Suku Sunda, merasa tersinggung dan geram.
Melanggar Undang-Undang KUHP

Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Majelis hakim pun sependapat dengan jaksa bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain:
- Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan
- Perbuatan terdakwa dianggap telah menodai dan menyakiti masyarakat Suku Sunda serta kelompok Viking
Sementara hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya
- Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
Sikap Terdakwa Usai Vonis

Selama persidangan berlangsung, Resbob tampak mengikuti jalannya sidang dengan serius. Ia duduk di kursi terdakwa mengenakan kaos putih dan celana hitam, serta memperhatikan pembacaan putusan hakim.
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.
Menanggapi hal tersebut, Resbob menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Resbob merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan ujaran kebencian di media sosial yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Komentar