Kriminal
Beranda » Berita » Empat Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Cikajang Garut Ditangkap Polisi**

Empat Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Cikajang Garut Ditangkap Polisi**

Garut — Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, menjelaskan bahwa kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin malam (20/4/2026), saat korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku. Korban sempat dipukul di bagian wajah.

“Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar AKP Patri, Kamis (23/4/2026).

Dalam insiden tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi lain. Di tempat itu, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami kekerasan fisik lainnya.

Sebanyak 440 Jemaah Calon Haji Kloter Satu Asal Kota Bandung Diberangkatkan ke Asrama Embarkasi KJT Indramayu

Polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cikajang. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Patri.

Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Para pelaku terancam dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Cinambo Bandung Ditangkap, Motif Cemburu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *