Kriminal
Beranda » Berita » Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Razia, 24 Motor Ikut Diamankan

Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Razia, 24 Motor Ikut Diamankan

Bandung, Arsiran.id – Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai knalpot brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Ribuan knalpot tersebut disita karena melanggar ketentuan yang berlaku serta dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong diawali dengan langkah persuasif. Selama tiga pekan terakhir, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi secara *door-to-door* kepada masyarakat agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Bhabinkamtibmas door-to-door datang ke rumah-rumah warga kemudian menghimbau bagi putra-putrinya yang menggunakan knalpot brong agar diganti,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/7/2026).

Selain memberikan imbauan, Polrestabes Bandung juga menggelar razia dan patroli *hunting* di sejumlah titik di Kota Bandung yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Sasaran utama operasi tersebut adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

“Kami juga melakukan kegiatan dengan cara hunting, melakukan razia dengan sasaran knalpot brong,” ujarnya.

Zulhas Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan, Koperasi Desa Bukan Pesaing UMKM hingga Target Tangani Darurat Sampah

Dalam setiap razia, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus meminta pengendara mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bawaan pabrikan. Sementara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi langsung disita.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.172 knalpot brong. Menurut Dedi, seluruh knalpot tersebut tidak memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2018 tentang baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

“Kurang lebih ini ada sejumlah 1.172 knalpot. Ini semuanya di luar standar yang ditetapkan pemerintah, baik berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2018,” ujarnya.

Selain menyita ribuan knalpot, petugas juga mengamankan sedikitnya 24 unit sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi saat operasi berlangsung.

Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus transparansi kepada masyarakat, seluruh knalpot hasil sitaan dimusnahkan menggunakan alat pemotong besi atau gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian agar tidak dapat digunakan kembali.

Dukungan PETIR Jakarta Timur untuk Proses Hukum Kasus Pengeroyokan di Jalan Tambak

“Knalpot ini nanti akan kita musnahkan dengan cara digunting, digerinda, agar tidak bisa dipakai lagi tentunya,” pungkas Dedi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *