Kriminal
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana Awangga Mandek, Kejati Jabar: Jika Tak Ada Bukti Tak Bisa Dipaksakan

Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana Awangga Mandek, Kejati Jabar: Jika Tak Ada Bukti Tak Bisa Dipaksakan

Bandung, Arsiran.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buka suara terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejati menegaskan penanganan perkara pidana harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutikno mengatakan proses hukum tidak dapat dipaksakan apabila alat bukti belum mencukupi untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.

“Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa,” ujar Sutikno di sela acara pisah sambut Kejati Jabar di Gedung Pakuan, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi harus dilakukan berdasarkan fakta dan perbuatan hukum, bukan asumsi.

“Jadi nangani perkara itu harus berdasarkan fakta perbuatan, gak boleh kita asumsi,” katanya.

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Rumah Lansia di Cigadung Bandung, Dua Pelaku Ditangkap

Sutikno juga meminta awak media menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bandung selaku pihak yang menangani langsung kasus tersebut.

Diketahui, Erwin dan Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sejak Desember 2025. Namun hingga awal Maret 2026, keduanya belum ditahan oleh Kejari Bandung.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut tim pidana khusus Kejari Bandung telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

“Menetapkan dua orang tersangka yaitu satu saudara E Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025. Dua saudara RA anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember tahun 2025,” ujar Irfan.

Gugatan terhadap KAI Dicabut Sementara, Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Siapkan Gugatan Baru di PN Bandung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *